Selasa, 28 Desember 2010

Pedoman Penyusunan Peta Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas


 I.                  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemerintah Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-Undang tersebut berimplikasi terhadap peningkatan kompetensi guru melalui uji sertifikasi dan peningkatan kualifikasi pendidikan guru. Intervensi yang dilakukan Pemerintah tersebut merupakan suatu reformasi besar yang berdampak terhadap alokasi anggaran terutama terkait dengan pemberian berbagai tunjangan dan kemaslahatan lainnya. Tercapainya perbaikan mutu guru tersebut tidak terlepas dari upaya pemberdayaan berbagai kelompok kerja yang dimulai pada tingkat sekolah.

Untuk mengawal dan menjamin bahwa implementasi UU Guru dan Dosen tersebut terlaksana secara efektif, efisien dan akuntabel, Pemerintah melaksanakan Program Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (BERMUTU). Program ini akan diselenggarakan mulai tahun 2008 hingga tahun 2012. Melalui program BERMUTU tersebut berbagai best practices (pengalaman-pengalaman terbaik) dari berbagai negara dibawa sebagai salah satu bahan rujukan. Melalui Program BERMUTU diharapkan dapat menciptakan proses sertifikasi, peningkatan kualifikasi guru serta pengembangan professional guru secara berkelanjutan (Continuous Professional Development) yang berdasarkan prinsip cost-effectiveness.

Program BERMUTU bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran sebagai dampak langsung peningkatan kompetensi dan kinerja guru, yang selanjutnya akan meningkatkan daya saing siswa Indonesia dalam berbagai forum seperti halnya dalam  Ujian Nasional, TIMMS (Third International Mathematics and Science Study), dan PISA (Program for International Student Assessment).

Untuk mencapai tujuan dimaksud, Program BERMUTU akan difokuskan pada empat komponen yaitu: (a) Mereformasi pendidikan bagi calon guru, (b) Memperkuat upaya peningkatan mutu guru pada tingkat kabupaten dan sekolah, (c) membenahi sistem akuntabilitas dan insentif untuk meningkatkan kinerja dan karier guru, dan (d) Meningkatkan Monitoring and Evaluasi mutu guru dan prestasi belajar siswa.
                               
Program BERMUTU akan dinyatakan sukses pada tingkat nasional apabila memenuhi indikator-indikator keberhasilan sebagai berikut: (1)  Peningkatan jumlah guru yang mempunyai kualifikasi D4/S1 dari sejumlah 900.000 menjadi 1.400.000 guru; (2)  Peningkatan jumlah guru yang menggunakan metodologi pembejaran yang sesuai dari sejumlah 17.000 menjadi 190.000 guru; (3) Menurunkan angka kemangkiran guru dari 19% menjadi 15%; (4)  Meningkatkan jumlah guru yang mendapatkan pengakuan RPL dari sebanyak 0 guru menjadi sebanyak 900.000 guru; (5) Meningkatkan jumlah KKG/MGMP yang aktif dari 1.200 menjadi 4.500 kelompok kerja; (6)  Mengembangkan program induksi  untuk 3.000  guru. 

Selain indikator keberhasilan di tingkat nasional, terdapat juga indikator keberhasilan di tingkat kelompok kerja KKG/MGMP yaitu:  (1)  pengembangan kurikulum dan silabus; (2)  pengembangan Rencana Program Pembelajaran; (3)  Melakukan kajian kritis dan pendalaman terhadap materi substantif (mata pelajaran) ; (4)  Mengembangkan analisis butir soal dan bank soal; (5)  Mengembangkan Penelitian Tindakan Kelas (PTK); (6)  Melakukan pembelajaran ICT dan portofolio; (7)  Melakukan monitoring kualitas guru; (8)  melakukan pemetaan kompetensi guru melalui evaluasi kinerja guru.  Hasil kegiatan dari kelompok kerja diantaranya adalah berupa:
-           Kurikulum, silabus dan RPP
-          Lembar Kerja Siswa
-          Analisis butir soal dan bank soal
-          Laporan PTK
-          Model pembelajaran
-          Portofolio dan hasil kajian kritis
-          Peta kompetensi guru

Indikator keberhasilan di tingkat KKKS/MKKS  (1) Tersusunnya rencana kerja KKKS; (2) Tersusunnya laporan implementasi kegiatan yang terkait dengan peningkatan efektivitas kepemimpinan; (3) Tersusunnya program peningkatan lima kompetensi Kepala Sekolah; (4)  Tersusunnya program pengembangan profesi, dan organisasi profesi kepala sekolah; (5) Tersusunnya strategi implementasi pemecahan masalah dan rencana sekolah satu tahun; (6) Terseleksinya hasil kajian terhadap tiga karya terbaik KKG yang diajukan oleh FKKG; (7) Tersedianya usulan materi pokok yang perlu dibahas dalam KKKS sebanyak satu set; (8)  Tersedianya bahan yang diseminasikan ke KKKS sebanyak satu set; (9)  Tersedianya pemetaan hasil on-service (guru dan atau kepala sekolah) sebanyak dua belas set, dan laporan implementasinya di sekolah masing-masing; (10) Terlaksanya implementasi lima kompetensi kepala sekolah; (11) Tersusunnya program Induksi Guru (kegiatan, hasil penilaian, rekomendasi) sebanyak satu set; (12)  Tersusunnya program kunjungan  sebanyak dua set; (13) tersusunnya sebanyak satu set program forum KKKS; (14) Tersusunnya dua kegiatan menghadiri Forum KKKS.
Hasil kegiatan dari KKKS/MKKS diantaranya adalah berupa:
-          rencana kerja KKKS/MKKS
-          laporan implementasi kegiatan yang terkait dengan peningkatan efektivitas kepemimpinan
-          program peningkatan lima kompetensi Kepala Sekolah
-          program pengembangan profesi, dan organisasi profesi kepala sekolah
-          strategi implementasi pemecahan masalah dan rencana sekolah  satu tahun
-          tiga karya terbaik KKG yang diajukan oleh FKKG
-          satu usulan materi pokok yang perlu dibahas dalam KKKS/MKKS
-          satu bahan yang diseminasikan ke KKKS /MKKS
-          dua belas hasil on-service tentang peningkatan kompetensi (guru/kepala sekolah/ICT/PTS) dan laporan implementasinya di sekolah masing-masing
-          Laporan PTS
-          Laporan implementasi lima kompetensi kepala sekolah
-          Laporan program Induksi Guru
-          Peta kompetensi guru dan kepala sekolah (individu anggota KKKS/MKKS)
-          Dua Laporan kunjungan 
-          Satu set program forum KKKS/MKKS
-          Laporan kegiatan menghadiri Forum KKKS.

Indikator keberhasilan di tingkat KKPS/MKPS adalah sebagai berikut:  (1) Tersusunnya rencana kerja KKPS/ MKPS; (2) tersusunnya program implementasi kegiatan yang terkait dengan peningkatan efektivitas kepemimpinan; (3)  tersusunnya program pengembangan kompetensi (peran dan pengembangan profesi bagi guru dan kepala sekolah); (4)   Tersusunnya rencana sekolah selama satu tahun berikut strategi implementasi serta pemecahan masalah dari masing-masing anggota KKPS/MKPS; (5) program kegiatan on-service untuk peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah; (6) tersusunnya program monitoring dan evaluasi terhadap sekolah binaan; (7)  tersusunnya program study visit; (8) Terseleksinya hasil kajian terhadap 3 (tiga) karya terbaik KKG hasil pilihan KKKS/MKKS dan 3 karya terbaik MGMP hasil pilihan KKPS/MKPS; (9) Tersedianya bahan yang didesiminasikan ke KKG/MGMP masing-masing sebanyak satu set; (11) tersedianya program pemetaan evaluasi kinerja setiap guru, kepala sekolah yang menjadi binaannya serta peta kompetensi individu pengawas sekolah.  Hasil kegiatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut:
-          Rencana kerja KKPS/ MKPS;
-          Laporan implementasi kegiatan yang terkait dengan peningkatan efektivitas kepemimpinan;
-          Laporan pengembangan kompetensi (peran dan pengembangan profesi  bagi guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah)
-          Laporan PTS;
-          Rencana sekolah selama satu tahun berikut strategi implementasi serta pemecahan masalah dari masing-masing anggota KKPS/MKPS;
-          Laporan kegiatan on-service untuk peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah;
-          Laporan monitoring dan evaluasi terhadap sekolah binaan;
-          Laporan study visit;
-          Laporan hasil kajian terhadap tiga karya terbaik KKG hasil pilihan KKKS/MKKS dan tiga karya terbaik MGMP hasil pilihan KKPS/MKPS;
-          Laporan didesiminasikan ke KKG/MGMP masing-masing sebanyak satu set
-          laporan peta kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagai hasil dari evaluasi kinerja setiap guru, kepala sekolah yang menjadi binaannya serta peta kompetensi individu pengawas sekolah.

Berdasarkan kepada berbagai indikator keberhasilan di tingkat nasional maupun di tingkat kelompok kerja, maka disusun berbagai panduan untuk mencapai indikator-indikator keberhasilan yang telah ditentukan.  Salah satu panduan yang disusun adalah “Penyusunan Peta Kompetensi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah”


B.   Tujuan
Tujuan penyusunan panduan ini adalah untuk memberikan
1.     pemahaman terhadap guru dan kelompok kerja tentang prosedur penyusunan peta kompetensi ;
2.    kesamaan persepsi bagi kelompok kerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai tim penyusun peta kompetensi di kelompok kerja, sekolahm rayon dan kabupaten/kota;
3.    acuan bagi semua pihak terkait untuk melaksanakan paradigma baru dalam melakukan penyusunan peta kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.


C.      Dasar Hukum
Dasar hukum yang diacu dalam penyusunan panduan
1.        Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
2.       Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.       Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
9.      Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS
10.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
11.     Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
12.    Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya






I.                  PETA KOMPETENSI
A.   Peta Kompetensi
B.   Peta Kompetensi Guru
Peta kompetensi guru yang akan disusun adalah berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kompetensi guru yang disederhanakan melalui Pedoman Penilain Kinerja Guru yang memuat peta kompetensi guru. Dalam peta kompetensi tersebut digambarkan empat dimensi kompetensi guru beserta dengan 14 sub kompetensi guru (Tabel 1).
NO
K O M P E T E N S I


A.
Pedagogik


1.
Menguasai karakteristik peserta didik


2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik


3.
Pengembangan kurikulum


4.
Kegiatan pembelajaran yang mendidik


5.
Pengembangan potensi peserta didik


6.
Komunikasi dengan peserta didik


7.
Penilaian dan  evaluasi

B.
Kepribadian


8.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional


9.
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan


10.
Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

C.
Sosial


11.
Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif


12.
Komunikasi dengan sesame guru, tenaga kependidikan, orangtua, peserta didik, dan masyarakat

D.
Profesional


13.
Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu


14.
Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif


C.   Peta Kompetensi Kepala Sekolah
Peta kompetensi kepala sekolah yang akan disusun adalah berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/ madrasah. Dalam peta kompetensi tersebut digambarkan lima dimensi kompetensi kepala sekolah beserta dengan sub kompetensi  kepala sekolah (Tabel 2).



No
KOMPETENSI
A
KOMPETENSI KEPRIBADIAN

1
Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.

2
Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.

3
Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.

4
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

5
Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.

6
Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
B
KOMPETENSI MANAJERIAL

7
Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.

8
Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.

9
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.

10
Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

11
Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

12
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

13
Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.

14
 Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.

15
Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.

16
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

17
 Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

18
Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.

19
Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.

20
 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.

21
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.

22
 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
C
KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN

23
Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.

24
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.

25
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.

26
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.

27
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
D
KOMPETENSI SUPERVISI

28
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

29
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

30
Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
E
KOMPETENSI SOSIAL

31
Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah

32
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

33
Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

D.   Peta Kompetensi Pengawas Sekolah
Peta kompetensi pengawas sekolah yang akan disusun adalah berdasarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/ madrasah. Dalam peta kompetensi tersebut digambarkan enam  dimensi kompetensi pengawas sekolah beserta dengan sub kompetensi  pengawas sekolah (Tabel 3).

NO
KOMPETENSI
A
 Kompetensi Kepribadian

1
Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas satuan pendidikan.

2
Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.

3
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya.

4
Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.



B
Kompetensi Supervisi Manajerial

5
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

6
Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah.

7
Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.

8
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.

9
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

10
Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.

11
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.

12
Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.



C
Kompetensi Supervisi Akademik

13
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

14
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

15
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.

16
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

17
Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

18
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

19
Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

20
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran SD/MI.



D
Kompetensi Evaluasi Pendidikan

21
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah.

22
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

23
 Menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

24
Memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

25
Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI

26
Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.



E
 Kompetensi Penelitian Pengembangan

27
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.

28
Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.

29
Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.

30
Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.

31
Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.

32
Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.

33
Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah.

34
Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.



F
Kompetensi Sosial

35
Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

36
Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar